KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 104 TAHUN 2004
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 104 TAHUN 2004
TENTANG
PENGESAHAN ANGGARAN DASAR GERAKAN PRAMUKA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa dalam rangka meningkatkan peranan Gerakan Pramuka diperlukan Anggaran Dasar yang mencerminkan aspirasi, visi, dan misi seluruh Gerakan Pramuka Indonesia, sehingga secara efektif dapat dijadikan landasan kerja Gerakan Pramuka Indonesia;
b. bahwa untuk mewujudkan upaya sebagaimana dimaksud pada butir a, telah dilaksanakan penyempurnaan atas Anggaran Dasar Gerakan Pramuka melalui pembahasan dalam Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka 2003 yang berlangsung dari tanggal 15 sampai dengan 19 Desember 2003 di Pontianak, Kalimantan Barat;
c. bahwa sehubungan dengan hal-hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, dipandang perlu mengesahkan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka yang dihasilkan dan ditetapkan dalam Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka 2003 pada tanggal 15 sampai dengan 19 Desember 2003 di Pontianak, Kalimantan Barat, dengan Keputusan Presiden;
Mengingat: Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN ANGGARAN DASAR GERAKAN PRAMUKA.
Pasal 1
Mengesahkan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka sebagaimana terlampir dalam Keputusan Presiden ini.
Pasal 2
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 3
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Oktober 2004
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
________________________________________
LAMPIRAN
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 104 Tahun 2004
TANGGAL: 18 Oktober 2004
ANGGARAN DASAR GERAKAN PRAMUKA
PEMBUKAAN
Bahwa persatuan dan kesatuan bangsa dalam negara kesatuan
yang adil dan makmur, materiil dan spiritual serta beradab
merupakan adicita bangsa Indonesia yang mulai bangkit dan siaga
sejak berdirinya Boedi Oetomo pada tanggal 20 Mei 1908. Adicita
itu pulalah yang merupakan dorongan para Pemuda Indonesia
melakukan Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928. Untuk lebih
menggalang persatuan merebut kemerdekaan, dan dengan jiwa dan
semangat Sumpah Pemuda inilah Rakyat Indonesia berjuang untuk
kemerdekaan nusa dan bangsa Indonesia yang diproklamasikan pada
tanggal 17 Agustus 1945. Kemerdekaan ini merupakan karunia dan
berkah rahmat Tuhan Yang Maha Esa.
Bahwa gerakan kepanduan nasional yang lahir dan mengakar di
bumi nusantara merupakan bagian terpadu dari gerakan perjuangan
kemerdekaan Indonesia yang membentuk Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Oleh karenanya, gerakan kepanduan nasional Indonesia
mempunyai andil yang tidak ternilai dalam sejarah perjuangan
kemerdekaan itu. Jiwa kesatria yang patriotik telah mengantarkan
para pandu ke medan juang bahu-membahu dengan para pemuda untuk
mewujudkan adicita rakyat Indonesia dalam menegakkan dan
mandegani Negara Kesatuan Republik Indonesia selama-lamanya.
Bahwa kaum muda sebagai potensi bangsa dalam menjaga
kelangsungan bangsa dan negara mempunyai kewajiban melanjutkan
perjuangan bersama-sama orang dewasa berdasarkan kemitraan yang
bertanggung jawab.
Bahwa Gerakan Pramuka, sebagai kelanjutan dan pembaruan
gerakan kepanduan nasional, dibentuk karena dorongan kesadaran
bertanggung jawab atas kelestarian Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945. Dengan asas Pancasila, Gerakan Pramuka menyelenggarakan
upaya pendidikan bagi kaum muda melalui kepramukaan, dengan
sasaran meningkatkan sumber daya kaum muda, mewujudkan masyarakat
madani, dan melestarikan keutuhan:
- negara kesatuan Republik Indonesia yang ber-Bhinneka Tunggal
Ika;
- ideologi Pancasila;
- kehidupan rakyat yang rukun dan damai;
- lingkungan hidup di bumi nusantara.
Bahwa dalam upaya meningkatkan dan melestarikan hal-hal
tersebut, Gerakan Pramuka menyelenggarakan pendidikan nonformal,
melalui kepramukaan, sebagai bagian pendidikan nasional dilandasi
Sistem Among dengan Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan.
Atas dasar pertimbangan dan makna yang terkandung dalam
uraian di atas, maka disusunlah anggaran dasar Gerakan Pramuka.
ANGGARAN DASAR
BAB I
NAMA, STATUS, TEMPAT, DAN WAKTU
Pasal 1
Nama, Status, dan Tempat
(1) Organisasi ini bernama Gerakan Pramuka yaitu Gerakan
Kepanduan Praja Muda Karana.
(2) Gerakan Pramuka berstatus badan hukum.
(3) Gerakan Pramuka berkedudukan di Ibukota Negara Republik
Indonesia.
Pasal 2
Waktu
(1) Gerakan Pramuka didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan
dan ditetapkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia
Nomor 238 Tahun 1961 tanggal 20 Mei 1961, sebagai kelanjutan
dan pembaruan gerakan kepanduan nasional Indonesia.
(2) Hari Pramuka adalah tanggal 14 Agustus.
BAB II
ASAS, TUJUAN, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI
Pasal 3
Asas
Gerakan Pramuka berasaskan Pancasila.
Pasal 4
Tujuan
Gerakan Pramuka mendidik dan membina kaum muda Indonesia guna
mengembangkan mental, moral, spiritual, emosional, sosial,
intelektual, dan fisiknya sehingga menjadi:
a. manusia berkepribadian, berwatak, dan berbudi pekerti luhur
yang:
1) beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, kuat
mental, emosional, dan tinggi moral
2) tinggi kecerdasan dan mutu keterampilannya
3) kuat dan sehat jasmaninya
b. warga negara Republik Indonesia yang berjiwa Pancasila,
setia dan patuh kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia
serta menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna, yang
dapat membangun dirinya sendiri secara mandiri serta
bersama-sama bertanggung jawab atas pembangunan bangsa dan
negara, memiliki kepedulian terhadap sesama hidup dan alam
lingkungan, baik lokal, nasional, maupun internasional.
Pasal 5
Tugas Pokok
Gerakan Pramuka mempunyai tugas pokok menyelenggarakan
kepramukaan bagi kaum muda guna menumbuhkan tunas bangsa agar
menjadi generasi yang lebih baik, bertanggung jawab, mampu
membina dan mengisi kemerdekaan nasional serta membangun dunia
yang lebih baik.
Pasal 6
Fungsi
Gerakan Pramuka berfungsi sebagai lembaga pendidikan non formal,
di luar sekolah dan di luar keluarga, dan sebagai wadah pembinaan
dan pengembangan generasi muda berlandaskan Sistem Among dengan
menerapkan Prinsip Dasar Kepramukaan, Metode Kepramukaan, dan
Motto Gerakan Pramuka yang pelaksanaannya disesuaikan dengan
keadaan, kepentingan, dan perkembangan bangsa serta masyarakat
Indonesia.
BAB III
SIFAT, UPAYA DAN USAHA
Pasal 7
Sifat
(1) Gerakan Pramuka adalah gerakan kepanduan nasional Indonesia.
(2) Gerakan Pramuka adalah organisasi pendidikan yang
keanggotaannya bersifat sukarela, tidak membedakan suku,
ras, golongan, dan agama.
(3) Gerakan Pramuka bukan organisasi kekuatan sosial-politik,
bukan bagian dari salah satu organisasi kekuatan
sosial-politik dan tidak menjalankan kegiatan politik
praktis.
(4) Gerakan Pramuka ikut serta membantu masyarakat dengan
melaksanakan pendidikan bagi kaum muda, khususnya pendidikan
non formal di luar sekolah dan di luar keluarga.
(5) Gerakan Pramuka menjamin kemerdekaan tiap-tiap anggotanya
untuk memeluk agama dan kepercayaan masing-masing dan
beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.
Pasal 8
Upaya dan Usaha
(1) Segala upaya dan usaha Gerakan Pramuka diarahkan untuk
mencapai tujuan Gerakan Pramuka.
a. Menanamkan dan menumbuhkan budi pekerti luhur dengan
cara memantapkan mental, moral, fisik, pengetahuan,
keterampilan, dan pengalaman melalui kegiatan:
1) Keagamaan, untuk meningkatkan iman dan ketakwaan
kepada Tuhan Yang Maha Esa, menurut agama
masing-masing
2) Kerukunan hidup beragama antar umat seagama dan
antara pemeluk agama yang satu dengan pemeluk
agama yang lain
3) Penghayatan dan pengamalan Pancasila untuk
memantapkan jiwa Pancasila dan mempertebal
kesadaran sebagai warga negara yang
bertanggungjawab terhadap kehidupan dan masa depan
bangsa dan negara
4) Kepedulian terhadap sesama hidup dan alam seisinya
5) Pembinaan dan pengembangan minat terhadap kemajuan
teknologi dengan keimanan dan ketakwaan
b. Memupuk dan mengembangkan rasa cinta dan setia kepada
tanah air dan bangsa;
c. Memupuk dan mengembangkan persatuan dan kebangsaan;
d. Memupuk dan mengembangkan persaudaraan dan persahabatan
baik nasional maupun internasional;
e. Menumbuhkembangkan pada para anggota rasa percaya diri,
sikap dan perilaku yang kreatif dan inovatif, rasa
tanggung jawab dan disiplin;
f. Menumbuhkembangkan jiwa dan sikap kewirausahaan;
g. Memupuk dan mengembangkan kepemimpinan;
h. Membina dan melatih jasmani, panca indera, daya pikir,
penelitian, kemandirian dan sikap otonom, keterampilan,
dan hasta karya.
(2) Upaya dan usaha untuk mencapai tujuan itu diarahkan pada
pembinaan watak, mental, emosional, jasmani dan bakat serta
peningkatan iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, ilmu
pengetahuan dan teknologi, keterampilan dan kecakapan
melalui berbagai kegiatan kepramukaan.
a. Kepramukaan ialah proses pendidikan luar lingkungan
sekolah dan di luar keluarga dalam bentuk kegiatan
menarik, menyenangkan, sehat, teratur, terarah,
praktis, yang dilakukan di alam terbuka dengan Prinsip
Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan, yang sasaran
akhirnya pembentukan watak;
b. Menyelenggarakan dan berpartisipasi dalam pertemuan dan
perkemahan baik lokal, nasional maupun internasional
untuk memupuk rasa persahabatan, persaudaraan dan
perdamaian;
c. Menyelenggarakan kegiatan bakti masyarakat dan
ekspedisi;
d. Mengadakan kemitraan, kerjasama dengan organisasi
kepemudaan lain untuk memupuk dan mengembangkan
semangat kepeloporan dan pengabdian kepada masyarakat,
baik lokal, nasional maupun internasional;
e. Mengadakan kerjasama baik dengan instansi pemerintah
maupun swasta untuk berpartisipasi dalam pembangunan
nasional;
f. Memasyarakatkan Gerakan Pramuka dan kepramukaan
khususnya di kalangan kaum muda.
(3) Untuk menunjang upaya dan usaha serta mencapai tujuan
Gerakan Pramuka, diadakan prasarana dan sarana yang memadai
berupa organisasi, personalia, perlengkapan, dana,
komunikasi, dan kerjasama.
BAB IV
SISTEM AMONG, PRINSIP DASAR KEPRAMUKAAN, KODE KEHORMATAN,
METODE KEPRAMUKAAN, MOTTO DAN KIASAN
DASAR GERAKAN PRAMUKA
Pasal 9
Sistem Among
(1) Pendidikan nasional bersendikan Sistem Among, artinya
menanamkan jiwa merdeka yang mengandung sifat disiplin diri
dan mandiri dalam rangka saling ketergantungan.
(2) Sistem Among berarti mendidik anak menjadi manusia merdeka
jasmani, rohani, dan pikirannya, disertai rasa tanggung
jawab dan kesadaran akan pentingnya bermitra dengan orang
lain.
(3) Dalam Sistem Among, pendidik dituntut bersikap dan
berperilaku:
a. Ing ngarso sung tulodo;
b. Ing madyo mangun karso;
c. Tut wuri handayani.
Pasal 10
Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan
(1) Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan merupakan
ciri khas yang membedakan kepramukaan dari pendidikan lain.
(2) Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan merupakan
dua unsur proses pendidikan terpadu yang harus diterapkan
dalam setiap kegiatan.
(3) Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan
dilaksanakan sesuai dengan kepentingan, kebutuhan, situasi,
dan kondisi masyarakat.
Pasal 11
Prinsip Dasar Kepramukaan
(1) Prinsip Dasar Kepramukaan adalah :
a. iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. peduli terhadap bangsa dan tanah air, sesama hidup dan
alam seisinya;
c. peduli terhadap diri pribadinya;
d. taat kepada Kode Kehormatan Pramuka.
(2) Prinsip Dasar Kepramukaan berfungsi sebagai:
a. norma hidup seorang anggota Gerakan Pramuka;
b. landasan Kode Etik Gerakan Pramuka;
c. landasan sistem nilai Gerakan Pramuka;
d. pedoman dan arah pembinaan kaum muda anggota Gerakan
Pramuka;
e. landasan gerak dan kegiatan Gerakan Pramuka mencapai
sasaran dan tujuannya.
Pasal 12
Metode Kepramukaan
Metode Kepramukaan merupakan cara belajar interaktif progresif
melalui:
a. pengamalan Kode Kehormatan Pramuka;
b. belajar sambil melakukan;
c. sistem berkelompok;
d. kegiatan yang menantang dan meningkat serta mengandung
pendidikan yang sesuai dengan perkembangan rohani dan
jasmani peserta didik;
e. kegiatan di alam terbuka;
f. sistem tanda kecakapan;
g. sistem satuan terpisah untuk putera dan untuk puteri;
h. kiasan dasar.
Pasal 13
Kode Kehormatan Pramuka
(1) Kode Kehormatan Pramuka yang terdiri atas Janji yang disebut
Satya dan Ketentuan Moral yang disebut Darma merupakan satu
unsur dari Metode Kepramukaan dan alat pelaksanaan Prinsip
Dasar Kepramukaan.
(2) Kode Kehormatan Pramuka merupakan Kode Etik anggota Gerakan
Pramuka baik dalam kehidupan pribadi maupun bermasyarakat
sehari-hari yang diterimanya dengan sukarela serta ditaati
demi kehormatan dirinya.
(3) Kode Kehormatan Pramuka bagi anggota Gerakan Pramuka
disesuaikan dengan golongan usia dan perkembangan rohani dan
jasmaninya yaitu:
a. Kode Kehormatan Pramuka Siaga terdiri atas Dwisatya dan
Dwidarma;
b. Kode Kehormatan Pramuka Penggalang terdiri atas
Trisatya Pramuka Penggalang dan Dasadarma;
c. Kode Kehormatan Pramuka Penegak dan Pandega terdiri
atas Trisatya Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dan
Dasadarma;
d. Kode Kehormatan Pramuka Dewasa terdiri atas Trisatya
Anggota Dewasa dan Dasadarma.
Pasal 14
Motto Gerakan Pramuka
(1) Motto Gerakan Pramuka merupakan bagian terpadu proses
pendidikan untuk mengingatkan setiap anggota Gerakan Pramuka
bahwa setiap mengikuti kegiatan berarti mempersiapkan diri
untuk mengamalkan Kode Kehormatan.
(2) Motto Gerakan Pramuka adalah :
Satyaku kudarmakan, Darmaku kubaktikan.
Pasal 15
Kiasan Dasar
Penyelenggaraan kepramukaan dikemas dengan menggunakan Kiasan
Dasar bersumber pada sejarah perjuangan dan budaya bangsa.
BAB V
ORGANISASI
Pasal 16
Anggota
(1) Anggota Gerakan Pramuka adalah warga negara Republik
Indonesia yang terdiri atas:
a. Anggota biasa :
1) Anggota muda : Siaga, Penggalang dan Penegak.
2) Anggota dewasa:
a) Anggota Dewasa Muda : Pandega
b) Anggota Dewasa : Pembina Pramuka, Pembantu
Pembina Pramuka, Pelatih
Pembina Pramuka, Pembina
Profesional, Pamong Saka,
Instruktur Saka, Pimpinan
Saka, Andalan, Pembantu
Andalan, Anggota Majelis
Pembimbing
b. Anggota kehormatan:
1) anggota dewasa purna bakti
2) orang-orang yang bersimpati dan berjasa kepada
Gerakan Pramuka
(2) Warga negara asing dapat bergabung dalam suatu gugusdepan
sebagai anggota tamu.
Pasal 17
Hak dan Kewajiban
(1) Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban.
(2) Hak dan kewajiban tersebut akan diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga.
Pasal 18
Jenjang Organisasi
Organisasi Gerakan Pramuka berjenjang sebagai berikut:
a. Anggota muda dan anggota dewasa muda Gerakan Pramuka
dihimpun dalam gugusdepan-gugusdepan dan anggota dewasa
dihimpun di Kwartir.
b. Gugusdepan-gugusdepan dikoordinasikan oleh Kwartir Ranting
yang meliputi suatu wilayah Kecamatan/Distrik.
c. Ranting-ranting dihimpun dan dikoordinasikan oleh Kwartir
Cabang meliputi wilayah Kabupaten atau Kota.
d. Cabang-cabang dihimpun dan dikoordinasikan oleh Kwartir
Daerah meliputi wilayah Propinsi.
e. Daerah-daerah dihimpun dan dikoordinasikan oleh Kwartir
Nasional meliputi wilayah Republik Indonesia.
f. Di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dapat
dibentuk gugusdepan di bawah pembinaan Kwartir Nasional.
Pasal 19
Pramuka Utama
Kepala Negara Republik Indonesia adalah Pramuka Utama.
Pasal 20
Kepengurusan
(1) Di tingkat Gugusdepan Gerakan Pramuka dipimpin oleh pembina
gugusdepan.
(2) Di tingkat Ranting Gerakan Pramuka dipimpin secara kolektif
oleh Pengurus Kwartir Ranting.
(3) Di tingkat Cabang Gerakan Pramuka dipimpin secara kolektif
oleh Pengurus Kwartir Cabang.
(4) Di tingkat Daerah Gerakan Pramuka dipimpin secara kolektif
oleh Pengurus Kwartir Daerah.
(5) Di tingkat Nasional Gerakan Pramuka dipimpin secara kolektif
oleh Pengurus Kwartir Nasional.
(6) Pergantian Pengurus Gerakan Pramuka dilaksanakan pada waktu
musyawarah.
(7) Kepengurusan baru dalam jajaran Ranting sampai dengan
Nasional terdiri dari unsur Pengurus lama dan Pengurus baru.
Pasal 21
Satuan Karya Pramuka
(1) Satuan Karya Pramuka, disingkat Saka, adalah wadah
pendidikan guna menyalurkan minat, mengembangkan bakat, dan
pengalaman para Pramuka dalam berbagai bidang ilmu
pengetahuan dan teknologi. Saka juga memotivasi mereka untuk
melaksanakan kegiatan nyata dan produktif sehingga memberi
bekal bagi kehidupannya, untuk melaksanakan pengabdiannya
kepada masyarakat, bangsa dan negara, sesuai dengan aspirasi
pemuda Indonesia dan tuntutan perkembangan pembangunan dalam
rangka peningkatan ketahanan nasional.
(2) Saka di tingkat Kwartir dipimpin secara kolektif oleh
Pimpinan Saka. Pimpinan Saka adalah bagian integral dari
Kwartir.
Pasal 22
Dewan Kerja
Dewan Kerja merupakan bagian integral dari Kwartir yang berfungsi
sebagai wahana kaderisasi kepemimpinan, dan bertugas mengelola
kegiatan Pramuka Penegak dan Pandega.
Pasal 23
Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka
(1) Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka merupakan bagian
integral dari Kwartir dan berfungsi sebagai wadah Pembinaan
Anggota Dewasa.
(2) Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka berada di tingkat
Cabang, Daerah, dan Nasional.
Pasal 24
Bimbingan
(1) Kwartir Nasional diberi bimbingan dan bantuan yang bersifat
moral, organisatoris, materiil, dan finansial oleh Majelis
Pembimbing Nasional yang diketuai oleh Presiden Republik
Indonesia dengan beranggotakan tokoh masyarakat yang
memiliki perhatian kepada Gerakan Pramuka.
(2) Kwartir Daerah diberi bimbingan dan bantuan yang bersifat
moral, organisatoris, materiil, dan finansial oleh Majelis
Pembimbing Daerah yang diketuai oleh Gubernur beranggotakan
tokoh-tokoh masyarakat yang mempunyai perhatian dan
kepedulian terhadap pembinaan generasi muda.
(3) Kwartir Cabang diberi bimbingan dan bantuan yang bersifat
moral, organisatoris, materiil, dan finansial oleh Majelis
Pembimbing Cabang yang diketuai oleh Bupati atau Walikota
dengan beranggotakan tokoh-tokoh masyarakat yang mempunyai
perhatian dan kepedulian terhadap pembinaan generasi muda.
(4) Kwartir Ranting diberi bimbingan dan bantuan yang bersifat
moral, organisatoris, materiil, dan finansial oleh Majelis
Pembimbing Ranting yang diketuai oleh Camat/Kepala Distrik
dengan beranggotakan tokoh-tokoh masyarakat yang mempunyai
perhatian dan kepedulian terhadap pembinaan generasi muda.
(5) Gugusdepan diberi bimbingan dan bantuan yang bersifat moral,
organisatoris, materiil, dan finansial oleh Majelis
Pembimbing Gugusdepan yang terdiri atas orang tua peserta
didik dan tokoh masyarakat di sekitar gugusdepan.
(6) Satuan Karya Pramuka diberi bimbingan dan bantuan oleh
Majelis Pembimbing yang bersifat moral, organisatoris,
materiil, dan finansial oleh Pimpinan Satuan Karya Pramuka
yang terdiri atas tokoh pemerintahan dan masyarakat.
Pasal 25
Pemeriksaan Keuangan
(1) Badan Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka adalah badan
independen yang dibentuk Musyawarah Gerakan Pramuka dan
bertanggungjawab kepada Musyawarah Gerakan Pramuka.
(2) Badan Pemeriksa Keuangan berfungsi mengawasi dan memeriksa
keuangan Kwartir.
(3) a. Personalia Badan Pemeriksa Keuangan berjumlah minimal 3
orang anggota Gerakan Pramuka ditambah seorang staf
yang memiliki kompetensi dalam bidang keuangan.
b. Badan Pemeriksa Keuangan dibantu oleh Akuntan Publik.
(4) Badan Pemeriksa Keuangan diatur lebih lanjut dalam Petunjuk
Penyelenggaraan.
BAB VI
MUSYAWARAH DAN REFERENDUM
Pasal 26
Musyawarah
(1) Musyawarah Nasional
a. Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka adalah forum
tertinggi dalam Gerakan Pramuka.
b. Musyawarah Nasional diadakan lima tahun sekali.
c. Acara pokok Musyawarah Nasional adalah:
1) Pertanggungjawaban Kwartir Nasional selama masa
baktinya, termasuk pertanggungjawaban keuangan
2) Menetapkan Rencana Strategik 5 tahun.
3) Menetapkan kepengurusan Kwartir Nasional untuk
masa bakti 5 tahun berikutnya.
d. Jika ada hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak,
maka di antara dua waktu Musyawarah Nasional dapat
diadakan Musyawarah Nasional Luar Biasa.
e. Pimpinan Musyawarah Nasional adalah suatu presidium
yang dipilih oleh Musyawarah Nasional.
(2) Musyawarah Daerah
a. Musyawarah Daerah diadakan lima tahun sekali.
b. Acara pokok Musyawarah Daerah adalah:
1) Pertanggungjawaban Kwartir Daerah selama masa
baktinya termasuk, pertanggungjawaban keuangan.
2) Menetapkan Rencana Kerja 5 tahun.
3) Menetapkan kepengurusan Kwartir Daerah untuk masa
bakti 5 tahun berikutnya.
c. Jika ada hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak,
maka di antara dua waktu Musyawarah Daerah dapat
diadakan Musyawarah Daerah Luar Biasa.
d. Pimpinan Musyawarah Daerah adalah suatu presidium yang
dipilih oleh Musyawarah Daerah.
(3) Musyawarah Cabang
a. Musyawarah Cabang diadakan lima tahun sekali.
b. Acara pokok Musyawarah Cabang adalah:
1) Pertanggungjawaban Kwartir Cabang selama masa
baktinya termasuk, pertanggungjawaban keuangan.
2) Menetapkan Rencana Kerja 5 tahun.
3) Menetapkan kepengurusan Kwartir Cabang untuk masa
bakti 5 tahun berikutnya.
c. Jika ada hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak,
maka di antara dua waktu Musyawarah Cabang dapat
diadakan Musyawarah Cabang Luar Biasa.
d. Pimpinan Musyawarah Cabang adalah suatu presidium yang
dipilih oleh Musyawarah Cabang.
(4) Musyawarah Ranting
a. Musyawarah Ranting diadakan tiga tahun sekali.
b. Acara pokok Musyawarah Ranting adalah:
1) Pertanggungjawaban Kwartir Ranting selama masa
baktinya termasuk, pertanggungjawaban keuangan.
2) Menetapkan Rencana Kerja 3 tahun.
3) Menetapkan kepengurusan Kwartir Ranting untuk masa
bakti 3 tahun berikutnya.
c. Jika ada hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak,
maka di antara dua waktu Musyawarah Ranting dapat
diadakan Musyawarah Ranting Luar Biasa.
d. Pimpinan Musyawarah Ranting adalah suatu presidium yang
dipilih oleh Musyawarah Ranting.
(5) Musyawarah Gugusdepan
a. Musyawarah Gugusdepan diadakan tiga tahun sekali.
b. Acara pokok Musyawarah Gugusdepan adalah:
1) Pertanggungjawaban Pembina Gugusdepan selama masa
baktinya termasuk, pertanggungjawaban keuangan.
2) Menetapkan Rencana Kerja 3 tahun.
3) Menetapkan Pembina Gugusdepan untuk masa bakti 3
tahun berikutnya.
c. Jika ada hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak,
maka di antara dua waktu Musyawarah Gugusdepan dapat
diadakan Musyawarah Gugusdepan Luar Biasa.
d. Pimpinan Musyawarah Gugusdepan adalah suatu presidium
yang dipilih oleh Musyawarah Gugusdepan.
Pasal 27
Referendum
Dalam menghadapi hal-hal yang luar biasa, Kwartir Nasional
Gerakan Pramuka dapat menyelenggarakan suatu referendum.
BAB VII
PENDAPATAN DAN KEKAYAAN
Pasal 28
Pendapatan
Pendapatan Gerakan Pramuka diperoleh dari:
a. iuran anggota;
b. bantuan majelis pembimbing;
c. sumbangan masyarakat yang tidak mengikat;
d. sumber lain yang tidak bertentangan, baik dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku maupun dengan Kode
Kehormatan Pramuka.
e. usaha dana, badan usaha/koperasi yang dimiliki Gerakan
Pramuka.
Pasal 29
Kekayaan
(1) Kekayaan Gerakan Pramuka terdiri dari barang bergerak dan
tidak bergerak serta hak milik intelektual
(2) Pengalihan kekayaan Gerakan Pramuka yang berupa aset tetap
harus diputuskan berdasarkan hasil Rapat Pleno Pengurus
Kwartir dan persetujuan Mabi.
BAB VIII
ATRIBUT
Pasal 30
Lambang
Lambang Gerakan Pramuka adalah tunas kelapa.
Pasal 31
Bendera
Bendera Gerakan Pramuka berbentuk empat persegi panjang,
berukuran tiga banding dua, warna dasar putih dengan lambang
Gerakan Pramuka di tengah berwarna merah, di atas dan di bawah
lambang Gerakan Pramuka terdapat garis merah sepanjang panjang
bendera dan di sisi tiang terdapat garis merah sepanjang lebar
bendera.
Pasal 32
Panji
Panji Gerakan Pramuka adalah Panji Gerakan Pendidikan Kepanduan
Nasional Indonesia yang dianugerahkan oleh Presiden Republik
Indonesia dengan Keputusan Presiden Nomor 448 Tahun 1961, tanggal
14 Agustus 1961.
Pasal 33
Himne
Himne Gerakan Pramuka adalah lagu Satya Darma Pramuka.
Pasal 34
Pakaian Seragam dan Tanda-tanda
Untuk mempererat rasa persatuan dan kesatuan serta meningkatkan
disiplin, anggota Gerakan Pramuka menggunakan pakaian seragam
beserta tanda-tandanya.
BAB IX
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 35
Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka
(1) Anggaran Dasar Gerakan Pramuka ini dijabarkan lebih lanjut
dalam Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
(2) Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka ditetapkan oleh
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dan tidak boleh
bertentangan dengan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka ini.
BAB X
PEMBUBARAN
Pasal 36
Pembubaran
(1) a. Gerakan Pramuka hanya dapat dibubarkan oleh Musyawarah
Nasional Gerakan Pramuka yang khusus diadakan untuk itu.
b. Musyawarah Nasional tersebut harus diusulkan oleh
sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah daerah.
c. Musyawarah Nasional untuk membicarakan usul pembubaran
Gerakan Pramuka dinyatakan sah jika dihadiri oleh
utusan dari sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah daerah.
d. Usul pembubaran Gerakan Pramuka diterima oleh
Musyawarah Nasional jika disetujui dengan suara bulat.
(2) Jika Gerakan Pramuka dibubarkan, maka cara penyelesaian
harta benda milik Gerakan Pramuka ditetapkan oleh Musyawarah
Nasional yang mengusulkan pembubaran itu.
BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 37
Perubahan Anggaran Dasar
(1) Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan dalam
Musyawarah Nasional yang dihadiri oleh utusan daerah
sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah daerah.
(2) Usul perubahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka diterima oleh
Musyawarah Nasional jika disetujui oleh sekurang-kurangnya
tiga perempat dari jumlah suara yang hadir.
BAB XII
PENUTUP
Pasal 38
Penutup
Anggaran Dasar ini ditetapkan oleh Musyawarah Nasional Gerakan
Pramuka yang diselenggarakan di Pontianak Kalimantan Barat pada
tanggal 15 sampai dengan 19 Desember 2003.
NOMOR 104 TAHUN 2004
TENTANG
PENGESAHAN ANGGARAN DASAR GERAKAN PRAMUKA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa dalam rangka meningkatkan peranan Gerakan Pramuka diperlukan Anggaran Dasar yang mencerminkan aspirasi, visi, dan misi seluruh Gerakan Pramuka Indonesia, sehingga secara efektif dapat dijadikan landasan kerja Gerakan Pramuka Indonesia;
b. bahwa untuk mewujudkan upaya sebagaimana dimaksud pada butir a, telah dilaksanakan penyempurnaan atas Anggaran Dasar Gerakan Pramuka melalui pembahasan dalam Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka 2003 yang berlangsung dari tanggal 15 sampai dengan 19 Desember 2003 di Pontianak, Kalimantan Barat;
c. bahwa sehubungan dengan hal-hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, dipandang perlu mengesahkan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka yang dihasilkan dan ditetapkan dalam Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka 2003 pada tanggal 15 sampai dengan 19 Desember 2003 di Pontianak, Kalimantan Barat, dengan Keputusan Presiden;
Mengingat: Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN ANGGARAN DASAR GERAKAN PRAMUKA.
Pasal 1
Mengesahkan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka sebagaimana terlampir dalam Keputusan Presiden ini.
Pasal 2
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 3
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Oktober 2004
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
________________________________________
LAMPIRAN
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 104 Tahun 2004
TANGGAL: 18 Oktober 2004
ANGGARAN DASAR GERAKAN PRAMUKA
PEMBUKAAN
Bahwa persatuan dan kesatuan bangsa dalam negara kesatuan
yang adil dan makmur, materiil dan spiritual serta beradab
merupakan adicita bangsa Indonesia yang mulai bangkit dan siaga
sejak berdirinya Boedi Oetomo pada tanggal 20 Mei 1908. Adicita
itu pulalah yang merupakan dorongan para Pemuda Indonesia
melakukan Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928. Untuk lebih
menggalang persatuan merebut kemerdekaan, dan dengan jiwa dan
semangat Sumpah Pemuda inilah Rakyat Indonesia berjuang untuk
kemerdekaan nusa dan bangsa Indonesia yang diproklamasikan pada
tanggal 17 Agustus 1945. Kemerdekaan ini merupakan karunia dan
berkah rahmat Tuhan Yang Maha Esa.
Bahwa gerakan kepanduan nasional yang lahir dan mengakar di
bumi nusantara merupakan bagian terpadu dari gerakan perjuangan
kemerdekaan Indonesia yang membentuk Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Oleh karenanya, gerakan kepanduan nasional Indonesia
mempunyai andil yang tidak ternilai dalam sejarah perjuangan
kemerdekaan itu. Jiwa kesatria yang patriotik telah mengantarkan
para pandu ke medan juang bahu-membahu dengan para pemuda untuk
mewujudkan adicita rakyat Indonesia dalam menegakkan dan
mandegani Negara Kesatuan Republik Indonesia selama-lamanya.
Bahwa kaum muda sebagai potensi bangsa dalam menjaga
kelangsungan bangsa dan negara mempunyai kewajiban melanjutkan
perjuangan bersama-sama orang dewasa berdasarkan kemitraan yang
bertanggung jawab.
Bahwa Gerakan Pramuka, sebagai kelanjutan dan pembaruan
gerakan kepanduan nasional, dibentuk karena dorongan kesadaran
bertanggung jawab atas kelestarian Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945. Dengan asas Pancasila, Gerakan Pramuka menyelenggarakan
upaya pendidikan bagi kaum muda melalui kepramukaan, dengan
sasaran meningkatkan sumber daya kaum muda, mewujudkan masyarakat
madani, dan melestarikan keutuhan:
- negara kesatuan Republik Indonesia yang ber-Bhinneka Tunggal
Ika;
- ideologi Pancasila;
- kehidupan rakyat yang rukun dan damai;
- lingkungan hidup di bumi nusantara.
Bahwa dalam upaya meningkatkan dan melestarikan hal-hal
tersebut, Gerakan Pramuka menyelenggarakan pendidikan nonformal,
melalui kepramukaan, sebagai bagian pendidikan nasional dilandasi
Sistem Among dengan Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan.
Atas dasar pertimbangan dan makna yang terkandung dalam
uraian di atas, maka disusunlah anggaran dasar Gerakan Pramuka.
ANGGARAN DASAR
BAB I
NAMA, STATUS, TEMPAT, DAN WAKTU
Pasal 1
Nama, Status, dan Tempat
(1) Organisasi ini bernama Gerakan Pramuka yaitu Gerakan
Kepanduan Praja Muda Karana.
(2) Gerakan Pramuka berstatus badan hukum.
(3) Gerakan Pramuka berkedudukan di Ibukota Negara Republik
Indonesia.
Pasal 2
Waktu
(1) Gerakan Pramuka didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan
dan ditetapkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia
Nomor 238 Tahun 1961 tanggal 20 Mei 1961, sebagai kelanjutan
dan pembaruan gerakan kepanduan nasional Indonesia.
(2) Hari Pramuka adalah tanggal 14 Agustus.
BAB II
ASAS, TUJUAN, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI
Pasal 3
Asas
Gerakan Pramuka berasaskan Pancasila.
Pasal 4
Tujuan
Gerakan Pramuka mendidik dan membina kaum muda Indonesia guna
mengembangkan mental, moral, spiritual, emosional, sosial,
intelektual, dan fisiknya sehingga menjadi:
a. manusia berkepribadian, berwatak, dan berbudi pekerti luhur
yang:
1) beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, kuat
mental, emosional, dan tinggi moral
2) tinggi kecerdasan dan mutu keterampilannya
3) kuat dan sehat jasmaninya
b. warga negara Republik Indonesia yang berjiwa Pancasila,
setia dan patuh kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia
serta menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna, yang
dapat membangun dirinya sendiri secara mandiri serta
bersama-sama bertanggung jawab atas pembangunan bangsa dan
negara, memiliki kepedulian terhadap sesama hidup dan alam
lingkungan, baik lokal, nasional, maupun internasional.
Pasal 5
Tugas Pokok
Gerakan Pramuka mempunyai tugas pokok menyelenggarakan
kepramukaan bagi kaum muda guna menumbuhkan tunas bangsa agar
menjadi generasi yang lebih baik, bertanggung jawab, mampu
membina dan mengisi kemerdekaan nasional serta membangun dunia
yang lebih baik.
Pasal 6
Fungsi
Gerakan Pramuka berfungsi sebagai lembaga pendidikan non formal,
di luar sekolah dan di luar keluarga, dan sebagai wadah pembinaan
dan pengembangan generasi muda berlandaskan Sistem Among dengan
menerapkan Prinsip Dasar Kepramukaan, Metode Kepramukaan, dan
Motto Gerakan Pramuka yang pelaksanaannya disesuaikan dengan
keadaan, kepentingan, dan perkembangan bangsa serta masyarakat
Indonesia.
BAB III
SIFAT, UPAYA DAN USAHA
Pasal 7
Sifat
(1) Gerakan Pramuka adalah gerakan kepanduan nasional Indonesia.
(2) Gerakan Pramuka adalah organisasi pendidikan yang
keanggotaannya bersifat sukarela, tidak membedakan suku,
ras, golongan, dan agama.
(3) Gerakan Pramuka bukan organisasi kekuatan sosial-politik,
bukan bagian dari salah satu organisasi kekuatan
sosial-politik dan tidak menjalankan kegiatan politik
praktis.
(4) Gerakan Pramuka ikut serta membantu masyarakat dengan
melaksanakan pendidikan bagi kaum muda, khususnya pendidikan
non formal di luar sekolah dan di luar keluarga.
(5) Gerakan Pramuka menjamin kemerdekaan tiap-tiap anggotanya
untuk memeluk agama dan kepercayaan masing-masing dan
beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.
Pasal 8
Upaya dan Usaha
(1) Segala upaya dan usaha Gerakan Pramuka diarahkan untuk
mencapai tujuan Gerakan Pramuka.
a. Menanamkan dan menumbuhkan budi pekerti luhur dengan
cara memantapkan mental, moral, fisik, pengetahuan,
keterampilan, dan pengalaman melalui kegiatan:
1) Keagamaan, untuk meningkatkan iman dan ketakwaan
kepada Tuhan Yang Maha Esa, menurut agama
masing-masing
2) Kerukunan hidup beragama antar umat seagama dan
antara pemeluk agama yang satu dengan pemeluk
agama yang lain
3) Penghayatan dan pengamalan Pancasila untuk
memantapkan jiwa Pancasila dan mempertebal
kesadaran sebagai warga negara yang
bertanggungjawab terhadap kehidupan dan masa depan
bangsa dan negara
4) Kepedulian terhadap sesama hidup dan alam seisinya
5) Pembinaan dan pengembangan minat terhadap kemajuan
teknologi dengan keimanan dan ketakwaan
b. Memupuk dan mengembangkan rasa cinta dan setia kepada
tanah air dan bangsa;
c. Memupuk dan mengembangkan persatuan dan kebangsaan;
d. Memupuk dan mengembangkan persaudaraan dan persahabatan
baik nasional maupun internasional;
e. Menumbuhkembangkan pada para anggota rasa percaya diri,
sikap dan perilaku yang kreatif dan inovatif, rasa
tanggung jawab dan disiplin;
f. Menumbuhkembangkan jiwa dan sikap kewirausahaan;
g. Memupuk dan mengembangkan kepemimpinan;
h. Membina dan melatih jasmani, panca indera, daya pikir,
penelitian, kemandirian dan sikap otonom, keterampilan,
dan hasta karya.
(2) Upaya dan usaha untuk mencapai tujuan itu diarahkan pada
pembinaan watak, mental, emosional, jasmani dan bakat serta
peningkatan iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, ilmu
pengetahuan dan teknologi, keterampilan dan kecakapan
melalui berbagai kegiatan kepramukaan.
a. Kepramukaan ialah proses pendidikan luar lingkungan
sekolah dan di luar keluarga dalam bentuk kegiatan
menarik, menyenangkan, sehat, teratur, terarah,
praktis, yang dilakukan di alam terbuka dengan Prinsip
Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan, yang sasaran
akhirnya pembentukan watak;
b. Menyelenggarakan dan berpartisipasi dalam pertemuan dan
perkemahan baik lokal, nasional maupun internasional
untuk memupuk rasa persahabatan, persaudaraan dan
perdamaian;
c. Menyelenggarakan kegiatan bakti masyarakat dan
ekspedisi;
d. Mengadakan kemitraan, kerjasama dengan organisasi
kepemudaan lain untuk memupuk dan mengembangkan
semangat kepeloporan dan pengabdian kepada masyarakat,
baik lokal, nasional maupun internasional;
e. Mengadakan kerjasama baik dengan instansi pemerintah
maupun swasta untuk berpartisipasi dalam pembangunan
nasional;
f. Memasyarakatkan Gerakan Pramuka dan kepramukaan
khususnya di kalangan kaum muda.
(3) Untuk menunjang upaya dan usaha serta mencapai tujuan
Gerakan Pramuka, diadakan prasarana dan sarana yang memadai
berupa organisasi, personalia, perlengkapan, dana,
komunikasi, dan kerjasama.
BAB IV
SISTEM AMONG, PRINSIP DASAR KEPRAMUKAAN, KODE KEHORMATAN,
METODE KEPRAMUKAAN, MOTTO DAN KIASAN
DASAR GERAKAN PRAMUKA
Pasal 9
Sistem Among
(1) Pendidikan nasional bersendikan Sistem Among, artinya
menanamkan jiwa merdeka yang mengandung sifat disiplin diri
dan mandiri dalam rangka saling ketergantungan.
(2) Sistem Among berarti mendidik anak menjadi manusia merdeka
jasmani, rohani, dan pikirannya, disertai rasa tanggung
jawab dan kesadaran akan pentingnya bermitra dengan orang
lain.
(3) Dalam Sistem Among, pendidik dituntut bersikap dan
berperilaku:
a. Ing ngarso sung tulodo;
b. Ing madyo mangun karso;
c. Tut wuri handayani.
Pasal 10
Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan
(1) Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan merupakan
ciri khas yang membedakan kepramukaan dari pendidikan lain.
(2) Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan merupakan
dua unsur proses pendidikan terpadu yang harus diterapkan
dalam setiap kegiatan.
(3) Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan
dilaksanakan sesuai dengan kepentingan, kebutuhan, situasi,
dan kondisi masyarakat.
Pasal 11
Prinsip Dasar Kepramukaan
(1) Prinsip Dasar Kepramukaan adalah :
a. iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. peduli terhadap bangsa dan tanah air, sesama hidup dan
alam seisinya;
c. peduli terhadap diri pribadinya;
d. taat kepada Kode Kehormatan Pramuka.
(2) Prinsip Dasar Kepramukaan berfungsi sebagai:
a. norma hidup seorang anggota Gerakan Pramuka;
b. landasan Kode Etik Gerakan Pramuka;
c. landasan sistem nilai Gerakan Pramuka;
d. pedoman dan arah pembinaan kaum muda anggota Gerakan
Pramuka;
e. landasan gerak dan kegiatan Gerakan Pramuka mencapai
sasaran dan tujuannya.
Pasal 12
Metode Kepramukaan
Metode Kepramukaan merupakan cara belajar interaktif progresif
melalui:
a. pengamalan Kode Kehormatan Pramuka;
b. belajar sambil melakukan;
c. sistem berkelompok;
d. kegiatan yang menantang dan meningkat serta mengandung
pendidikan yang sesuai dengan perkembangan rohani dan
jasmani peserta didik;
e. kegiatan di alam terbuka;
f. sistem tanda kecakapan;
g. sistem satuan terpisah untuk putera dan untuk puteri;
h. kiasan dasar.
Pasal 13
Kode Kehormatan Pramuka
(1) Kode Kehormatan Pramuka yang terdiri atas Janji yang disebut
Satya dan Ketentuan Moral yang disebut Darma merupakan satu
unsur dari Metode Kepramukaan dan alat pelaksanaan Prinsip
Dasar Kepramukaan.
(2) Kode Kehormatan Pramuka merupakan Kode Etik anggota Gerakan
Pramuka baik dalam kehidupan pribadi maupun bermasyarakat
sehari-hari yang diterimanya dengan sukarela serta ditaati
demi kehormatan dirinya.
(3) Kode Kehormatan Pramuka bagi anggota Gerakan Pramuka
disesuaikan dengan golongan usia dan perkembangan rohani dan
jasmaninya yaitu:
a. Kode Kehormatan Pramuka Siaga terdiri atas Dwisatya dan
Dwidarma;
b. Kode Kehormatan Pramuka Penggalang terdiri atas
Trisatya Pramuka Penggalang dan Dasadarma;
c. Kode Kehormatan Pramuka Penegak dan Pandega terdiri
atas Trisatya Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dan
Dasadarma;
d. Kode Kehormatan Pramuka Dewasa terdiri atas Trisatya
Anggota Dewasa dan Dasadarma.
Pasal 14
Motto Gerakan Pramuka
(1) Motto Gerakan Pramuka merupakan bagian terpadu proses
pendidikan untuk mengingatkan setiap anggota Gerakan Pramuka
bahwa setiap mengikuti kegiatan berarti mempersiapkan diri
untuk mengamalkan Kode Kehormatan.
(2) Motto Gerakan Pramuka adalah :
Satyaku kudarmakan, Darmaku kubaktikan.
Pasal 15
Kiasan Dasar
Penyelenggaraan kepramukaan dikemas dengan menggunakan Kiasan
Dasar bersumber pada sejarah perjuangan dan budaya bangsa.
BAB V
ORGANISASI
Pasal 16
Anggota
(1) Anggota Gerakan Pramuka adalah warga negara Republik
Indonesia yang terdiri atas:
a. Anggota biasa :
1) Anggota muda : Siaga, Penggalang dan Penegak.
2) Anggota dewasa:
a) Anggota Dewasa Muda : Pandega
b) Anggota Dewasa : Pembina Pramuka, Pembantu
Pembina Pramuka, Pelatih
Pembina Pramuka, Pembina
Profesional, Pamong Saka,
Instruktur Saka, Pimpinan
Saka, Andalan, Pembantu
Andalan, Anggota Majelis
Pembimbing
b. Anggota kehormatan:
1) anggota dewasa purna bakti
2) orang-orang yang bersimpati dan berjasa kepada
Gerakan Pramuka
(2) Warga negara asing dapat bergabung dalam suatu gugusdepan
sebagai anggota tamu.
Pasal 17
Hak dan Kewajiban
(1) Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban.
(2) Hak dan kewajiban tersebut akan diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga.
Pasal 18
Jenjang Organisasi
Organisasi Gerakan Pramuka berjenjang sebagai berikut:
a. Anggota muda dan anggota dewasa muda Gerakan Pramuka
dihimpun dalam gugusdepan-gugusdepan dan anggota dewasa
dihimpun di Kwartir.
b. Gugusdepan-gugusdepan dikoordinasikan oleh Kwartir Ranting
yang meliputi suatu wilayah Kecamatan/Distrik.
c. Ranting-ranting dihimpun dan dikoordinasikan oleh Kwartir
Cabang meliputi wilayah Kabupaten atau Kota.
d. Cabang-cabang dihimpun dan dikoordinasikan oleh Kwartir
Daerah meliputi wilayah Propinsi.
e. Daerah-daerah dihimpun dan dikoordinasikan oleh Kwartir
Nasional meliputi wilayah Republik Indonesia.
f. Di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dapat
dibentuk gugusdepan di bawah pembinaan Kwartir Nasional.
Pasal 19
Pramuka Utama
Kepala Negara Republik Indonesia adalah Pramuka Utama.
Pasal 20
Kepengurusan
(1) Di tingkat Gugusdepan Gerakan Pramuka dipimpin oleh pembina
gugusdepan.
(2) Di tingkat Ranting Gerakan Pramuka dipimpin secara kolektif
oleh Pengurus Kwartir Ranting.
(3) Di tingkat Cabang Gerakan Pramuka dipimpin secara kolektif
oleh Pengurus Kwartir Cabang.
(4) Di tingkat Daerah Gerakan Pramuka dipimpin secara kolektif
oleh Pengurus Kwartir Daerah.
(5) Di tingkat Nasional Gerakan Pramuka dipimpin secara kolektif
oleh Pengurus Kwartir Nasional.
(6) Pergantian Pengurus Gerakan Pramuka dilaksanakan pada waktu
musyawarah.
(7) Kepengurusan baru dalam jajaran Ranting sampai dengan
Nasional terdiri dari unsur Pengurus lama dan Pengurus baru.
Pasal 21
Satuan Karya Pramuka
(1) Satuan Karya Pramuka, disingkat Saka, adalah wadah
pendidikan guna menyalurkan minat, mengembangkan bakat, dan
pengalaman para Pramuka dalam berbagai bidang ilmu
pengetahuan dan teknologi. Saka juga memotivasi mereka untuk
melaksanakan kegiatan nyata dan produktif sehingga memberi
bekal bagi kehidupannya, untuk melaksanakan pengabdiannya
kepada masyarakat, bangsa dan negara, sesuai dengan aspirasi
pemuda Indonesia dan tuntutan perkembangan pembangunan dalam
rangka peningkatan ketahanan nasional.
(2) Saka di tingkat Kwartir dipimpin secara kolektif oleh
Pimpinan Saka. Pimpinan Saka adalah bagian integral dari
Kwartir.
Pasal 22
Dewan Kerja
Dewan Kerja merupakan bagian integral dari Kwartir yang berfungsi
sebagai wahana kaderisasi kepemimpinan, dan bertugas mengelola
kegiatan Pramuka Penegak dan Pandega.
Pasal 23
Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka
(1) Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka merupakan bagian
integral dari Kwartir dan berfungsi sebagai wadah Pembinaan
Anggota Dewasa.
(2) Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka berada di tingkat
Cabang, Daerah, dan Nasional.
Pasal 24
Bimbingan
(1) Kwartir Nasional diberi bimbingan dan bantuan yang bersifat
moral, organisatoris, materiil, dan finansial oleh Majelis
Pembimbing Nasional yang diketuai oleh Presiden Republik
Indonesia dengan beranggotakan tokoh masyarakat yang
memiliki perhatian kepada Gerakan Pramuka.
(2) Kwartir Daerah diberi bimbingan dan bantuan yang bersifat
moral, organisatoris, materiil, dan finansial oleh Majelis
Pembimbing Daerah yang diketuai oleh Gubernur beranggotakan
tokoh-tokoh masyarakat yang mempunyai perhatian dan
kepedulian terhadap pembinaan generasi muda.
(3) Kwartir Cabang diberi bimbingan dan bantuan yang bersifat
moral, organisatoris, materiil, dan finansial oleh Majelis
Pembimbing Cabang yang diketuai oleh Bupati atau Walikota
dengan beranggotakan tokoh-tokoh masyarakat yang mempunyai
perhatian dan kepedulian terhadap pembinaan generasi muda.
(4) Kwartir Ranting diberi bimbingan dan bantuan yang bersifat
moral, organisatoris, materiil, dan finansial oleh Majelis
Pembimbing Ranting yang diketuai oleh Camat/Kepala Distrik
dengan beranggotakan tokoh-tokoh masyarakat yang mempunyai
perhatian dan kepedulian terhadap pembinaan generasi muda.
(5) Gugusdepan diberi bimbingan dan bantuan yang bersifat moral,
organisatoris, materiil, dan finansial oleh Majelis
Pembimbing Gugusdepan yang terdiri atas orang tua peserta
didik dan tokoh masyarakat di sekitar gugusdepan.
(6) Satuan Karya Pramuka diberi bimbingan dan bantuan oleh
Majelis Pembimbing yang bersifat moral, organisatoris,
materiil, dan finansial oleh Pimpinan Satuan Karya Pramuka
yang terdiri atas tokoh pemerintahan dan masyarakat.
Pasal 25
Pemeriksaan Keuangan
(1) Badan Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka adalah badan
independen yang dibentuk Musyawarah Gerakan Pramuka dan
bertanggungjawab kepada Musyawarah Gerakan Pramuka.
(2) Badan Pemeriksa Keuangan berfungsi mengawasi dan memeriksa
keuangan Kwartir.
(3) a. Personalia Badan Pemeriksa Keuangan berjumlah minimal 3
orang anggota Gerakan Pramuka ditambah seorang staf
yang memiliki kompetensi dalam bidang keuangan.
b. Badan Pemeriksa Keuangan dibantu oleh Akuntan Publik.
(4) Badan Pemeriksa Keuangan diatur lebih lanjut dalam Petunjuk
Penyelenggaraan.
BAB VI
MUSYAWARAH DAN REFERENDUM
Pasal 26
Musyawarah
(1) Musyawarah Nasional
a. Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka adalah forum
tertinggi dalam Gerakan Pramuka.
b. Musyawarah Nasional diadakan lima tahun sekali.
c. Acara pokok Musyawarah Nasional adalah:
1) Pertanggungjawaban Kwartir Nasional selama masa
baktinya, termasuk pertanggungjawaban keuangan
2) Menetapkan Rencana Strategik 5 tahun.
3) Menetapkan kepengurusan Kwartir Nasional untuk
masa bakti 5 tahun berikutnya.
d. Jika ada hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak,
maka di antara dua waktu Musyawarah Nasional dapat
diadakan Musyawarah Nasional Luar Biasa.
e. Pimpinan Musyawarah Nasional adalah suatu presidium
yang dipilih oleh Musyawarah Nasional.
(2) Musyawarah Daerah
a. Musyawarah Daerah diadakan lima tahun sekali.
b. Acara pokok Musyawarah Daerah adalah:
1) Pertanggungjawaban Kwartir Daerah selama masa
baktinya termasuk, pertanggungjawaban keuangan.
2) Menetapkan Rencana Kerja 5 tahun.
3) Menetapkan kepengurusan Kwartir Daerah untuk masa
bakti 5 tahun berikutnya.
c. Jika ada hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak,
maka di antara dua waktu Musyawarah Daerah dapat
diadakan Musyawarah Daerah Luar Biasa.
d. Pimpinan Musyawarah Daerah adalah suatu presidium yang
dipilih oleh Musyawarah Daerah.
(3) Musyawarah Cabang
a. Musyawarah Cabang diadakan lima tahun sekali.
b. Acara pokok Musyawarah Cabang adalah:
1) Pertanggungjawaban Kwartir Cabang selama masa
baktinya termasuk, pertanggungjawaban keuangan.
2) Menetapkan Rencana Kerja 5 tahun.
3) Menetapkan kepengurusan Kwartir Cabang untuk masa
bakti 5 tahun berikutnya.
c. Jika ada hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak,
maka di antara dua waktu Musyawarah Cabang dapat
diadakan Musyawarah Cabang Luar Biasa.
d. Pimpinan Musyawarah Cabang adalah suatu presidium yang
dipilih oleh Musyawarah Cabang.
(4) Musyawarah Ranting
a. Musyawarah Ranting diadakan tiga tahun sekali.
b. Acara pokok Musyawarah Ranting adalah:
1) Pertanggungjawaban Kwartir Ranting selama masa
baktinya termasuk, pertanggungjawaban keuangan.
2) Menetapkan Rencana Kerja 3 tahun.
3) Menetapkan kepengurusan Kwartir Ranting untuk masa
bakti 3 tahun berikutnya.
c. Jika ada hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak,
maka di antara dua waktu Musyawarah Ranting dapat
diadakan Musyawarah Ranting Luar Biasa.
d. Pimpinan Musyawarah Ranting adalah suatu presidium yang
dipilih oleh Musyawarah Ranting.
(5) Musyawarah Gugusdepan
a. Musyawarah Gugusdepan diadakan tiga tahun sekali.
b. Acara pokok Musyawarah Gugusdepan adalah:
1) Pertanggungjawaban Pembina Gugusdepan selama masa
baktinya termasuk, pertanggungjawaban keuangan.
2) Menetapkan Rencana Kerja 3 tahun.
3) Menetapkan Pembina Gugusdepan untuk masa bakti 3
tahun berikutnya.
c. Jika ada hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak,
maka di antara dua waktu Musyawarah Gugusdepan dapat
diadakan Musyawarah Gugusdepan Luar Biasa.
d. Pimpinan Musyawarah Gugusdepan adalah suatu presidium
yang dipilih oleh Musyawarah Gugusdepan.
Pasal 27
Referendum
Dalam menghadapi hal-hal yang luar biasa, Kwartir Nasional
Gerakan Pramuka dapat menyelenggarakan suatu referendum.
BAB VII
PENDAPATAN DAN KEKAYAAN
Pasal 28
Pendapatan
Pendapatan Gerakan Pramuka diperoleh dari:
a. iuran anggota;
b. bantuan majelis pembimbing;
c. sumbangan masyarakat yang tidak mengikat;
d. sumber lain yang tidak bertentangan, baik dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku maupun dengan Kode
Kehormatan Pramuka.
e. usaha dana, badan usaha/koperasi yang dimiliki Gerakan
Pramuka.
Pasal 29
Kekayaan
(1) Kekayaan Gerakan Pramuka terdiri dari barang bergerak dan
tidak bergerak serta hak milik intelektual
(2) Pengalihan kekayaan Gerakan Pramuka yang berupa aset tetap
harus diputuskan berdasarkan hasil Rapat Pleno Pengurus
Kwartir dan persetujuan Mabi.
BAB VIII
ATRIBUT
Pasal 30
Lambang
Lambang Gerakan Pramuka adalah tunas kelapa.
Pasal 31
Bendera
Bendera Gerakan Pramuka berbentuk empat persegi panjang,
berukuran tiga banding dua, warna dasar putih dengan lambang
Gerakan Pramuka di tengah berwarna merah, di atas dan di bawah
lambang Gerakan Pramuka terdapat garis merah sepanjang panjang
bendera dan di sisi tiang terdapat garis merah sepanjang lebar
bendera.
Pasal 32
Panji
Panji Gerakan Pramuka adalah Panji Gerakan Pendidikan Kepanduan
Nasional Indonesia yang dianugerahkan oleh Presiden Republik
Indonesia dengan Keputusan Presiden Nomor 448 Tahun 1961, tanggal
14 Agustus 1961.
Pasal 33
Himne
Himne Gerakan Pramuka adalah lagu Satya Darma Pramuka.
Pasal 34
Pakaian Seragam dan Tanda-tanda
Untuk mempererat rasa persatuan dan kesatuan serta meningkatkan
disiplin, anggota Gerakan Pramuka menggunakan pakaian seragam
beserta tanda-tandanya.
BAB IX
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 35
Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka
(1) Anggaran Dasar Gerakan Pramuka ini dijabarkan lebih lanjut
dalam Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
(2) Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka ditetapkan oleh
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dan tidak boleh
bertentangan dengan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka ini.
BAB X
PEMBUBARAN
Pasal 36
Pembubaran
(1) a. Gerakan Pramuka hanya dapat dibubarkan oleh Musyawarah
Nasional Gerakan Pramuka yang khusus diadakan untuk itu.
b. Musyawarah Nasional tersebut harus diusulkan oleh
sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah daerah.
c. Musyawarah Nasional untuk membicarakan usul pembubaran
Gerakan Pramuka dinyatakan sah jika dihadiri oleh
utusan dari sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah daerah.
d. Usul pembubaran Gerakan Pramuka diterima oleh
Musyawarah Nasional jika disetujui dengan suara bulat.
(2) Jika Gerakan Pramuka dibubarkan, maka cara penyelesaian
harta benda milik Gerakan Pramuka ditetapkan oleh Musyawarah
Nasional yang mengusulkan pembubaran itu.
BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 37
Perubahan Anggaran Dasar
(1) Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan dalam
Musyawarah Nasional yang dihadiri oleh utusan daerah
sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah daerah.
(2) Usul perubahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka diterima oleh
Musyawarah Nasional jika disetujui oleh sekurang-kurangnya
tiga perempat dari jumlah suara yang hadir.
BAB XII
PENUTUP
Pasal 38
Penutup
Anggaran Dasar ini ditetapkan oleh Musyawarah Nasional Gerakan
Pramuka yang diselenggarakan di Pontianak Kalimantan Barat pada
tanggal 15 sampai dengan 19 Desember 2003.
Komentar
Posting Komentar